TANGERANG, KOMPAS.com - Pasangan warga negara asing (WNA) asal Jepang dan Australia meminta maaf atas perbuatan menghina dan melakukan kekerasan terhadap petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Pasangan WNA tersebut adalah Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang).
"Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar usai memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rabu (19/10/2022).
Tidak hanya Maziar, istrinya pun Megumi juga menyampaikan permintaan maaf yang sama.
Baca juga: Kronologi Pasangan WNA Jepang-Australia Hina dan Lempar Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
"Saya minta maaf atas tindakan saya kepada petugas imigrasi yang bertugas, dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," ucap Megumi.
Pasangan suami-istri ini didampingi oleh Kedutaan Besar Australia dan Jepang saat menyampaikan permohonan maafnya.
Sebab, tindakan pasangan WNA tersebut telah menyinggung Imigrasi Republik Indonesia.
Baca juga: WNA Peru Selundupkan 1,2 Kilogram Kokain Dalam Perut, Modus Klasik yang Muncul Lagi
"Kami sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, Rabu.
Untuk diketahui, Maziar dan Megumi meminta maaf kepada petugas bandara karena telah melakukan tindak kekerasan dengan melempar petugas imigrasi dengan amplop berwarna cokelat.
Selain melempar amplop cokelat itu, Maziar juga mengacungkan jari tengahnya kepada petugas imigrasi tersebut.
Baca juga: WNA Peru Selundupkan Kokain dalam Perut untuk Diedarkan ke Jakarta dan Bali
Tindakan mengacungkan jari tengah ini dinilai sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPIN Soekarno-Hatta.
Tindakan itu terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (17/10/2022), sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat itu, Maziar dan Megumi akan terbang ke Australia bersama dua anak mereka dengan menggunakan pesawat QF42.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay atau melanggar izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara.
Keduanya overstay masing-masing selama dua hari.