TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkap motif S alias B (45), pemerkosa bocah SD binisial MI (10).
Kata Sarly, S memerkosa MI untuk menyalurkan hawa nafsunya setelah bercerai dan tidak memiliki istri.
Sebagai informasi, S sudah pernah dua kali menikah lalu bercerai. Dari hasil pernikahannya dengan istri pertama, S memiliki dua anak.
Begitu juga dengan pernikahan dengan istri kedua, S juga memiliki dua anak.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Seorang Pengangguran dan Dua Kali Menduda
"Untuk motifnya setelah kita meminta keterangan pelaku, bahwa ini setelah dia bercerai dengan istrinya yang kedua dan tidak punya pekerjaan," ujar Sarly saat rilis kasus pemerkosaan S di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).
"Dia memanfaatkan anak-anak kecil ini untuk menyalurkan hawa nafsunya," lanjutnya.
Sarly menjelaskan, pelaku menyasar anak-anak karena mudah dirayu dan dibohongi.
Selain itu, S tidak perlu mengeluarkan modal sedikit pun untuk menyalurkan nafsunya.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sering Berbuat Cabul di Tangsel hingga Depok
"Kenapa mesti anak kecil? Kami tanyakan (ke pelaku) bahwa mudah dirayu dan cepat. Inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," kata Sarly.
Dalam rilis kasus pemerkosaan itu pelaku dihadirkan. S tampak mengenakan baju tahanan Polres Tangsel.
Saat Sarly bertanya kepada S soal mengapa hanya anak-anak yang dia incar, sedangkan orang dewasa tidak, pelaku kemudian menjawab bahwa alasannya karena faktor keuangan.
"Enggak punya duit," kata pelaku.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Pernah Cabuli 3 Anak Lainnya di Depok
Untuk diketahui, pelaku mengaku sudah tiga kali berbuat cabul di Depok dan satu kali memerkosa bocah di Tangsel.
Pelaku kemudian ditangkap di mushala wilayah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucap Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.