JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus kebakaran Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara yang diperiksa bertambah menjadi 12 orang.
Sebelumnya, delapan orang sudah diperiksa Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan terkait kebakaran yang terjadi pada Rabu (19/10/2022).
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengungkapkan ke-12 saksi di antaranya enam orang pengelola JIC, empat orang pekerja dan dua orang pengawas.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kebakaran JIC
"Sudah 12 saksi, bertambah lagi," ujar saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (28/10/2022).
Erlin berkata, hasil laboratorium forensik (labfor) terkait benda-benda yang diangkut dari lokasi kebakaran masih diproses. Pihaknya pun tengah meninggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami menunggu hasilnya. Pengelola JIC sudah dipanggil semua, belum ada tersangka (status pemanggilan) masih saksi semua," tutur Erlin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Ismanjaya belum bisa memastikan dugaan kebakaran kubah Masjid JIC. Dia berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada awak media, setelah rampung.
Baca juga: Polisi: Masih Terlalu Dini Sebut Penyebab Kebakaran JIC akibat Kelalaian
"Hasilnya nanti kami update, karena kami menunggu dari labfor," kata Febri.
Adapun, tim polisi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah membawa material yang rubuh dan terbakar dengan karung dari lokasi kebakaran kubah JIC.
Material tersebut didapatkan usai mereka melakukan olah tempat kejadian perkara pada Kamis (20/10/2022).
Tidak disebutkan apa isi karung tersebut, tetapi beberapa gulung kabel berwarna putih terlihat mencuat di mulut karung.
Baca juga: 6 Pekerja dan Mandor Renovasi Diperiksa Terkait Kebakaran Kubah Masjid JIC
"Kami lakukan olah TKP, ada sampel yang kami bawa ke laboratorium untuk diperiksa. Tapi kami tidak bisa bicara lebih banyak," sebut Kepala Tim Puslabfor, Kompol Heribertus di JIC, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.