JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga kini belum memeriksa majikan yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial RN (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik sejauh ini baru melakukan visum terhadap korban yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Penyelidikan oleh Subdit Renakta sementara masih berjalan, kemarin sudah diambil visum terhadap korban kemudian nanti proses berjalan langsung," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Dianiaya Majikan di Jakarta, ART Asal Cianjur Dipaksa Tidur Telanjang dan Diancam agar Tak Melapor
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap majikan yang diduga sebagai penganiaya RN baru akan diperiksa setelah penyidik mendapatkan hasil visum.
Hal itu diperlukan untuk memastikan apakah RN benar-benar mengalami tindak kekerasan seperti yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Visumnya dulu keluar membuktikan adanya KDRT itu ya, setelah itu baru kami tingkatkan pemeriksaan terhadap majikannya ya," kata Zulpan.
Baca juga: ART Asal Cianjur Disiksa Majikan di Jakarta, Disiram Air Cabai jika Mengantuk Saat Bekerja
ART asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beirnisial RN (18), diduga dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta.
RN dipulangkan ke kampung halamannya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, pada pekan lalu.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan, Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, sejak dipulangkan, kondisi korban memprihatinkan.
Di bagian kepalanya terdapat bekas luka serta ada benjolan pada telinga yang diduga akibat kekerasan fisik yang dialami.
"Korban mengalami trauma dan menunjukkan gejala depresi," kata Ali kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: ART Asal Cianjur Diduga Dianiaya Majikan di Jaktim sejak Juni 2022
Ali mengatakan, berdasarkan penuturan korban, selama bekerja di Jakarta, RN kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.
"Korban juga pernah disiram bubuk cabai di kamar mandi dan dihukum dengan cara disuruh tidur di balkon rumah tanpa mengenakan pakaian," ujar dia.
"Rambutnya juga sempat digunduli," kata Ali menambahkan.
Selaku pihak yang mendapat kuasa dari keluarga korban, Ali akan memberikan pendampingan kepada korban guna menempuh jalur hukum.
Selain diduga mendapatkan kekerasan fisik, RN selama bekerja sejak Mei 2022 tidak mendapatkan hak atas upah sepenuhnya.
RN sedianya menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,8 juta. Namun, selama enam bulan bekerja hanya memperoleh Rp 2,8 juta.
"Alasannya untuk mengganti kerugian barang yang rusak selama korban bekerja," ujar Ali.
Pihak keluarga melalui paman korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.