JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekisruhan festival musik "Berdendang Bergoyang" yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain)," kata Komarudin saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kisruh Festival Musik Berdendang Bergoyang
Menurut Komarudin, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa saksi-saksi soal kekisruhan festival musik "Berdendang Bergoyang".
"Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," ujar Komarudin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kekisruhan festival musik "Berdendang Bergoyang", satu di antaranya yakni penanggung jawab acara berinisial HA.
"Yang kedua, inisial DP, direktur. Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya," kata Komarudin.
Baca juga: Kekhawatiran Efek Domino Imbas Kisruh Festival Berdendang Bergoyang
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Adapun festival musik "Berdendang Bergoyang" yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.
Komarudin mengatakan, festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21 ribu," ujar Komarudin kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) dini hari.
Baca juga: Unsur Pidana di Acara Berdendang Bergoyang, Kelalaian Panitia Sebabkan Penonton Terluka
Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.
Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue.
"Penonton dari luar pingin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan," ucap Komarudin.
Situasi semakin kacau karena pengunjung yang telanjur membeli tiket menuntut panitia untuk mengembalikan uangnya lantaran tidak bisa masuk ke area festival musik.
Karena situasi tidak memungkinkan dan sangat membahayakan, polisi menghentikan acara "Berdendang Bergoyang".
Sedianya, festival musik itu berlangsung selama tiga hari yakni mulai Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022). Namun, polisi meminta konser di hari ketiga ditiadakan.
"Kegiatan 'Berdendang Bergoyang' terpaksa kami hentikan karena over kapasitas dan membahayakan penonton," kata Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.