JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM level 1 di Jakarta mulai berlaku sejak 8 November hingga 21 November 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu)," demikian bunyi beleid tersebut.
Baca juga: Ada Gerhana Bulan Total Malam Ini, Planetarium Gelar Piknik Malam Bersama Bloodmoon
PPKM level 1 berlaku di seluruh wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Wilayah Bodetabek juga turut menerapkan PPKM level 1.
Adapun pada PPKM level 1 diatur bahwa perusahaan diperbolehkan untuk melaksanakan work form office (WFO) dengan jumlah pegawai 100 persen.
Pasar rakyat dan pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Begitu pula dengan rumah ibadah diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
Baca juga: BPBD DKI: Status Pintu Air Pasar Ikan Naik Jadi Siaga Dua
Rumah makan dan restoran diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Kemudian, bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dan hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Transportasi umum baik angkutan massal atau kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.