JAKARTA, KOMPAS.com - Banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah diputus pada Selasa (15/11/2022).
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam banding ini.
Kekalahan Pemprov DKI disambut baik oleh pengusaha. Sebaliknya, buruh menolak putusan PTTUN.
PTTUN merilis keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI itu melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa kemarin.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim.
Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Putusan lainnya yang dikuatkan PTTUN adalah Pemprov DKI wajib menerbitkan aturan baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mengikuti keputusan PTTUN.
Mengingat, Pemprov DKI kini tengah menggodok nilai UMP DKI tahun 2023.
"Ya, sebentar lagi UMP 2023 (diputuskan) kan, ya saya pikir, (Pemprov DKI) tinggal dijalankan aja putusan (PTTUN)," tutur Gembong melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu menyebutkan, hal itu sebaiknya dilakukan agar Pemprov DKI memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022.
Sebab, kata Gembong, Pemprov DKI tak memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022 selama setahun ini.
"Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian hukum kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum (atas UMP DKI 2022) kan," kata dia.
Gembong menegaskan, Pemprov DKI kini juga sebaiknya fokus menggodok UMP DKI 2023.
Gembong lantas menilai Anies terbukti tidak menggunakan landasan hukum yang kuat saat menetapkan UMP DKI 2022.
Sebab, kata dia, kepgub soal UMP DKI 2022 dibatalkan dua kali oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua.