JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril.
Alasannya, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril, dan masih harus mendalami keterangan yang didapatkan.
"Belum, kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kapolsek Pinang Dicopot Buntut Dugaan Pelecehan Terhadap Perempuan
Menurut Zulpan, pihaknya harus melihat dugaan pemerkosaan yang menyeret anggota Polri tersebut secara berimbang.
Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, belum ditemukan bukti kuat terkait tuduhan pemerkosaan tersebut.
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," ungkap Zulpan.
Baca juga: Kapolsek Pinang Tangerang Diduga Perkosa Warga yang Mau Melapor, Ini Kronologinya
Dalam proses pemeriksaan, Iptu Tapril mengaku bahwa dia memberikan sejumlah uang imbalan setiap kali berkencan dengan korban.
Untuk itu, lanjut Zulpan, diperlukan pendalaman dari setiap keterangan yang diberikan Iptu Tapril maupun terduga korban pemerkosaan.
"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang, Tangerang. Dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Eks Kapolsek Pinang Disebut Beri Uang Usai Kencani Perempuan yang Tuduhnya Memperkosa
Mutasi dilakukan karena Tapril diduga melecehkan dan memerkosa seorang perempuan berinisial RD (31).
Kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Saling Suka dalam Kasus Pemerkosaan Warga oleh Eks Kapolsek Pinang
Dalam wawancara terpisah, RD menceritakan bahwa pemerkosaan itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.