Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pembatalan Kenaikan UMP, Pemprov DKI Minta Masukan Buruh hingga Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Kompas.com - 21/11/2022, 09:51 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021.

Pada Rabu (16/11/2022), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding Pemprov DKI Jakarta dan beberapa serikat pekerja.

Pemprov DKI dan serikat pekerja memohon banding atas  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN( Jakarta yang membatalkan putusan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri

SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, yang disahkan 16 Desember 2021 oleh Anies Baswedan, menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Angka itu naik 5,1 persen dari UMP 2021.

Arahan pusat

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan mengikuti keputusan PTUN. "Ya enggak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ujarnya,

Heru mengungkapkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan arahan berkait penentuan nilai UMP DKI 2023.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu berharap keputusan berkait nilai UMP DKI 2023 itu nantinya bisa memberikan dampak yang baik untuk buruh.

Baca juga: KSPI Yakini Heru Budi Bakal Mengacu Permenaker Nomor 18 untuk Tetapkan UMP DKI 2023

"Sudah ada poin-poin dari Kementerian Perdagangan. Mudah-mudahan bisa yang terbaiklah untuk teman-teman serikat pekerja," ucap Heru.

Tampung aspirasi buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan menemui Heru Budi Hartono pada Senin (21/11/2022).

Ia akan mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea untuk menemui Heru Budi.

Baca juga: Senin Besok, KSPI Akan Temui Heru Budi untuk Bahas UMP DKI 2023

Ia berujar, pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta itu akan fokus membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.

Said menegaskan, berkait penentuan nilai UMP DKI 2023, Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Ia menekankan, UMP DKI pasti akan dijadikan tolak ukur penentuan UMP di wilayah lain.

Baca juga: Rapat Virtual dengan Mendagri, Heru Budi Bahas Nilai UMP DKI 2023

Perluasan manfaat

Kebijakan lain Pemprov DKI untuk merespons pembatalan SK Gubernur kenaikan UMP tahun 2022 adalah dengan rencana pengembangan perluasan manfaat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, program KPJ diharapkan membantu pekerja ekonomi rentan menyesuaikan kebijakan upah minimum tahun 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com