JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Auliansyah dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Terungkap, Prada Indra Tewas di Papua akibat Kekerasan yang Sebabkan Limpa Rusak
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga kepada Polda Metro Jaya. Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.
Ia menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado Usai Warga Melapor Diancam
Diwawancarai terpisah, Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel mengungkapkan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan kantor pinjol ilegal itu.
Keduanya berinisial G selaku pimpinan kantor pinjol ilegal dan A sebagai debt collector.
Baca juga: Imam Masjid Dipukuli Jemaah di Bekasi, Polisi: Spontan karena Gangguan Saraf, Bukan Penistaan
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," ungkap Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.