KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih mudah lewat SIM Keliling ketimbang ke polres.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanan SIM keliling ini diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Bekasi bulan Desember melansir dari postingan sosial media Polres Metro Kota Bekasi.
Carrefour Harapan Indah
- Lokasi: Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E
- Jadwal: Setiap Senin pukul 08.00-10.00 WIB
Polsek Bantar Gebang
- Lokasi: Jalan Raya Siliwangi Nomor Km.10
- Jadwal: Setiap Selasa pukul 08.00-10.00 WIB
Plaza Cibubur
- Lokasi: Jalan Transyogi, Cibubur
- Jadwal: Setiap Rabu pukul 08.00-10.00 WIB
Bekasi Cyber Park
- Lokasi: Jalan KH Noer Ali
- Jadwal: Setiap Kamis pukul 08.00-10.00 WIB
Baca juga: Ini Biaya Resmi dan Syarat Buat SIM A per Oktober 2022
Gateway Park LRT City
- Lokasi: Jatibening
- Jadwal: Setiap Jumat pukul 08.00-10.00 WIB
Komsen Jatiasih
- Lokasi: Polsub Sektor Komsen, Samping Ex Giant
- Jadwal: Setiap Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB
Persyaratan yang perlu dibawa
- Fotokopi KTP
- SIM asli
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.