Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspem DKI Ungkap Jumlah PJLP yang Akan Dipecat: Kecil Kok Angkanya...

Kompas.com - 14/12/2022, 17:16 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan jumlah pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun yang akan dipecat.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP hingga berusia 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Baca juga: Klaim SKPD Mulanya Batasi Usia PJLP 55 Tahun, Heru Budi: Saya Naikkan Jadi 56 Tahun

Sigit mengaku telah menghitung jumlah PJLP berusia 56 tahun yang bakal dipecat imbas Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

Menurut dia, jumlah pegawai PJLP yang akan dipecat cenderung kecil.

"Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat)," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Heru Budi: Bila Usia PJLP Tak Dibatasi, Pemprov DKI yang Harus Siapkan Asuransi Kesehatannya

Sigit menyebutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

Jika dihitung, 4 persen dari 85.310 orang yakni sekitar 3.412 pegawai PJLP yang akan dipecat karena aturan batas usia.

"Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada. Total di e-PJLP ada 85.310 orang," sebut Sigit.

Menurut dia, kebanyakan pegawai PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat dipekerjakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI)," ujar Sigit.

Baca juga: Batasi Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi: Sesuai UU Ketenagakerjaan

Sementara itu, Heru Budi mengeklaim Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.

Namun, ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), usia pegawai PJLP dibatasi maksimal 55 tahun.

"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru di Balai Kota DKI, Rabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com