Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Masih Belum Ada Guru Mengajar, Hanya Sukarelawan

Kompas.com - 14/12/2022, 17:49 WIB
M Chaerul Halim,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa di bangunan lama.

Kendati demikian kegiatan belajar mengajar sudah berjalan kondusif, pengacara Deolipa Yumara mengatakan sampai saat ini belum ada guru yang mendampingi siswa-siswi di sana.

"Suasana belajar kondusif walaupun diajar oleh para sukarelawan. Sampai saat ini masih belum ada guru tapi anak belajar dan diajar oleh sukarelawan," ujar Deolipa, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Ngotot Laporkan Wali Kota Depok ke Polisi Tanpa Libatkan Wali Murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Saya Membatasi Diri

Deolipa pun tetap melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada kepolisian meski rencana relokasi SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, itu ditunda.

Adapun pelaporan terhadap Idris ke Kepolisian Derah Metro Jaya yang dilakukan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/ XII /2022 /SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.

Dalam pelaporannya kali ini, Deolipa mengaku tidak ingin melibatkan wali murid terlalu jauh dalam polemik rencana penggusuran sekolah di Jalan Margonda Raya itu.

"Saya dalam hal ini tidak bertindak sebagai kuasa hukum dulu, tetapi sebagai subjek hukum pribadi sebagai warga negara Indonesia (WNI)," tutur Deolipa.

Deolipa mengaku telah melaporkan Wali Kota Depok itu atas dugaan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77 jo pasal 76a butir a.

Dalam beleid itu tertulis bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Baca juga: Wali Kota Depok Tunda Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Enggan Cabut Laporan Polisi...

"Saya sudah melaporkan seseorang bernama bapak Mohammad Idris dalam dugaan sesuai pasal yang saya sampaikan tadi," kata Deolipa.

Dugaan pelanggaran perlindungan anak waktu dilaporkan berdasarkan peristiwa yang terjadi sejak 7 November hingga 13 Desember 2022 dengan korban adalah siswa-siswi SDN Pondok Cina 1, Depok.

Polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Perwakilan pemerintah pusat telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 agar tak merugikan hak pendidikan para siswa.

Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya, ditunda. Dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 disebut turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com