Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putus Kontrak Tahun Depan, PJLP Usia 58 Tahun: Yang Muda Masih Bisa Cari Kerja, yang Tua Bagaimana?

Kompas.com - 15/12/2022, 12:23 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia 56 tahun atau lebih terancam dipensiunkan karena usianya yang sudah mencapai batas maksimal.

Ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu mengatur batas minimal dan maksimal usia petugas PJLP, yakni 18-56 tahun.

Salah satu yang terancam adalah petugas PJLP bernama Asmad (58). Ia bertugas sebagai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga: Kena Batas Usia Maksimum, 600 Orang PJLP Dinas LH Terancam Gagal Perbarui Kontrak

"Kalau yang muda masih bisa nyari kerjaan, fisik masih kuat kalau dipikir-pikir. Yang tua mau kerja di mana? Belum lagi yang sudah punya anak, istri, belum lagi yang punya cucu," ujar Asmad di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).

Ia mengungkapkan bahwa kontraknya tidak lagi diperpanjang mulai Januari 2023. Ia menyayangkan keputusan tersebut.

Asmad merupakan salah satu dari sembilan petugas PJLP Kelurahan Duren Sawit yang terancam dipensiunkan karena usianya.

Menurutnya, hal tersebut cukup mengkhawatirkan dirinya dan para rekan sebayanya. Usia yang sudah tidak lagi muda dapat mempersulit mereka mencari bidang pekerjaan baru.

"Boleh dikurangin yang sudah tua, tetapi lihat-lihat. Orang yang masih sehat untuk bekerja kenapa harus diganti?" ucap Asmad.

Baca juga: PJLP Berusia 58 Tahun: Kasih Kami Kesempatan, Jangan Mendadak Putus Kontrak...

Ia menyarankan agar Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditinjau ulang untuk mempertimbangkan petugas PJLP yang sudah berusia 56 tahun atau lebih, tetapi masih dalam keadaan sehat.

Masih tetap ingin bekerja

Asmad mengatakan bahwa ia sudah bekerja sebagai PJLP selama lebih dari lima tahun. Hal ini membuatnya memiliki kemampuan dalam bidang yang dikerjakan.

"Untuk saya sendiri, sekarang saya bekerja di urban farming dan kompos. Tapi kalau Surat Keputusan (SK) sudah turun, mau gimana lagi. Kalau melanggar takut kena sanksi," terang Asmad.

"Saya menerima keputusan itu, tetapi enggak gampang dan menyesalkan keputusannya yang mendadak," imbuhnya.

Baca juga: Aspem DKI Anggap PJLP yang Dipecat Jumlahnya Kecil, Petugas PJLP: Kayak Mengerdilkan

Untuk itu, Asmad berencana membuka warung kecil-kecilan di rumah bersama dengan istrinya sembari menjual berbagai macam gorengan.

Ia menjelaskan, rencana ini didasarkan pada keadaan keluarganya yang kini menjadi motivasinya untuk tetap semangat bekerja, meski ia terancam dipensiunkan.

Ia menceritakan, istrinya berada dalam kondisi tidak bisa bekerja. Sementara itu, anaknya bekerja serabutan, yang mana pendapatannya tidak bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan Asmad sekeluarga.

"Sekarang sudah dipertimbangkan sama istri, untuk sekadar buka warung kecil bisa karena masih ada simpanan sedikit," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com