DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak mau ambil pusing atas laporan pengacara Deolipa Yumara berkait dugaan penelantaran siswa SDN Pondok Cina 1.
Menurut dia, persoalan SDN Pondok Cina 1 sudah diselesaikan dengan penundaan alih fungsi lahan sekolah untuk pembangunan masjid raya.
"Kami ingin damai, ingin rukun. Kami sudah selesaikan secara musyawarah dan itu sudah kami lakukan. Cukup ya," kata Idris usai menghadiri acara Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat di Alun-alun Kota Depok, Kamis (15/12/2022).
Idris menyatakan bahwa keputusan menunda alih fungsi sudah dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bahkan, saat ini Pemkot Depok sedang berupaya menyiapkan ruang kelas baru untuk siswa SDN Pondok Cina 1.
"Itu udah selesai, saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur, jangan diperpanjang lagi," ujar Idris.
"Sudah saya share semua keputusan itu semua, dan itu arahan Pak Gubernur. Oke ya, oke ya," lanjut dia.
Adapun pengacara Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya berkait dugaan penelantaraan siswa SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/ XII /2022 /SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Baca juga: Penggusuran SDN Pondok Cina 1 Ditunda, Ridwan Kamil: Kan Sudah Jelas, Jangan Diperpanjang Lagi
Deolipa menegaskan, laporan yang dilayangkan tak melibatkan orangtua murid SDN Pondok Cina 1 sebagai subjek hukum, melainkan dirinya sendiri.
"Saya selaku subjek hukum pribadi dan kuasa hukum dari wali murid tapi saya dalam hal ini tidak bertindak sebagai kuasa hukum dulu tapi sebagai subjek hukum pribadi," kata Deolipa, Rabu (14/12/2022).
Menurut Deolipa, alasan laporan itu dibuat sebagai subjek hukum pribadi karena tindak pidana UU Perlindungan Anak bukanlah delik aduan. Menurut dia, siapa pun boleh melaporkan dugaan pelanggaran terhadap UU tersebut.
"Karena ini bukan delik aduan sifatnya delik pidana publik maka saya sebagai subjek hukum pribadi," kata Deolipa.
Baca juga: Update Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Masih Belum Ada Guru Mengajar, Hanya Sukarelawan
"Saya juga tidak mau melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan ini, sehingga saya membatasi. Saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi," sambung dia.
Deolipa menegaskan bahwa Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 77 Jo Pasal 76a butir a.
Dalam beleid itu tertulis bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Dugaan pelanggaran perlindungan anak yang dilaporkan Deolipa itu berdasarkan peristiwa yang terjadi sejak 7 November hingga 13 Desember 2022 dengan korban adalah siswa-siswi SDN Pondok Cina 1, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.