Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispora DKI Benarkan Lahan Kampung Susun Bayam Asetnya

Kompas.com - 16/12/2022, 21:51 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut lahan tempat berdirinya Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan aset milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Rusunawa yang dibangun dan dikelola oleh PT Jakpro itu diketahui bakal dihuni oleh warga Kampung Bayam korban penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat membenarkan bahwa lahan KSB merupakan aset Dispora.

"Iya, betul (lahan KSB adalah aset Dispora DKI Jakarta)," ucap Fikri kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Kampung Susun Bayam Sudah Rampung, Jakpro Baru Minta Izin Penggunaan Lahan ke Dispora DKI

Ia menegaskan, Dispora DKI memiliki lahan seluas 26 hektar di Tanjung Priok. Dari 26 hektar itu, kata Fikri, 23 hektare di antaranya untuk lahan JIS dan KSB.

Sementara itu, tiga hektar sisanya untuk lahan pembangunan intermediate treatment facility (ITF).

"Lahan keseluruhan 26 hektar yang punya Dispora (DKI Jakarta). Sepanjang 23 hektar untuk bangun JIS, tiga hektar bangun ITF. Nah, untuk KSB (termasuk) bagian dari 23 hektar," kata dia.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, lahan tempat berdirinya KSB merupakan aset Dispora DKI Jakarta.

Baca juga: Jakpro Masih Terkendala Kepemilikan Lahan Kampung Susun Bayam, Dispora: Tanahnya Masih dalam Proses Inbreng

Karena itu, PT Jakpro telah mengirim surat kepada Dispora DKI Jakarta terkait pemanfaatan lahan KSB.

"Adapun dalam waktu dekat ini, Dispora (DKI Jakarta) akan memberikan surat balasan tersebut," tutur Syachrial kepada awak media, Jumat.

Syahrial menyatakan, surat balasan dari Dispora DKI Jakarta nantinya dijadikan landasan oleh Jakpro untuk memproses masuknya warga Kampung Bayam ke KSB.

Menurut Syachrial, PT Jakpro telah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) dari KSB.

Baca juga: Korban Gusuran JIS Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam, Jakpro Ungkap Kepemilikan Lahan Masih Jadi Kendala

Namun, Syahrial mengakui bahwa PT Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.

"Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam konteks ini (adalah) dokumen resmi dari Dispora (DKI Jakarta) agar perizinan ini bisa diterbitkan," sebut Syahrial.

"Sehingga, Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB," sambung Syachrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com