JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus penganiayaan anak berinisial KR dan KA yang dilakukan oleh ayah kandung, RIS, di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, masih dilakukan.
Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri terduga pelaku, KEY, pada 23 September 2022, masih memeriksa sejumlah saksi.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Penyidik baru menaikkan status kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh RIS dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah dua bulan.
Meski status kasus sudah masuk penyidikan, polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka, apalagi menahannya.
Penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh bos perusahaan swasta itu dinilai sangat lambat.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan itu sangat lambat karena pelaku belum juga ditangkap sejak dilaporkan dua bulan lalu.
"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Menurut Arist, kekerasan terhadap kedua anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut baru menaikkan status kasus pemukulan RIS kepada kedua anaknya itu setelah informasinya viral di media sosial.
"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini (polisi) sangat lamban," kata Arist.
Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dan tegas untuk menangkap pelaku.
"Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Arist.
Desakan tersebut disampaikan Arist karena perlakuan RIS kepada anaknya telah terbukti melalui rekaman video. Adapun video itu telah tersebar di media sosial.
"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak imbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.
Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Pernah Dilaporkan ke Polisi Kasus yang Sama, tapi Berujung Damai