Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambannya Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak padahal Bukti Sudah Jelas...

Kompas.com - 22/12/2022, 09:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus penganiayaan anak berinisial KR dan KA yang dilakukan oleh ayah kandung, RIS, di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, masih dilakukan.

Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri terduga pelaku, KEY, pada 23 September 2022, masih memeriksa sejumlah saksi.

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Penyidik baru menaikkan status kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh RIS dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah dua bulan.

Meski status kasus sudah masuk penyidikan, polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka, apalagi menahannya.

Dinilai lamban

Penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh bos perusahaan swasta itu dinilai sangat lambat.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan itu sangat lambat karena pelaku belum juga ditangkap sejak dilaporkan dua bulan lalu.

"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Bukti Penganiayaan Sebegitu Jelasnya Belum Cukup Buat Bos Perusahaan Swasta Ditangkap Sejak Dilaporkan

Menurut Arist, kekerasan terhadap kedua anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut baru menaikkan status kasus pemukulan RIS kepada kedua anaknya itu setelah informasinya viral di media sosial.

"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini (polisi) sangat lamban," kata Arist.

Polisi didesak segera tangkap pelaku

Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dan tegas untuk menangkap pelaku.

"Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Arist.


Desakan tersebut disampaikan Arist karena perlakuan RIS kepada anaknya telah terbukti melalui rekaman video. Adapun video itu telah tersebar di media sosial.

"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak imbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Pernah Dilaporkan ke Polisi Kasus yang Sama, tapi Berujung Damai

Halaman:


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com