Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia, Polisi: Pengiriman ke Indonesia melalui Laut

Kompas.com - 22/12/2022, 21:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menjelaskan, narkotika asal Malaysia yang digagalkan peredarannya dari empat tersangka, diketahui dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

"Kami tangkap dari kurirnya, kurir yang akan menjemput adalah saudara AF. Kemudian kami tangkap lagi yang jaga gudang. Jadi barang ini turun dari Malaysia melalui laut dikirim," ujar Retno saat konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis (22/11/2022).

Setelah itu, barang tersebut disimpan di kontrakan milik R yang dijadikan sebagai gudang di Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Baca juga: Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap

Selanjutnya pengiriman akan dilakukan dari kontrakan R. Narkotika itu biasa diedarkan ke daerah Sumatra dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

"Setelah melalui dari laut diterima di daratan. Di daratan, sudah ada yang menerima, ditaruh di gudang yaitu kontrakan. Setelah itu baru barang diedarkan," jelas Retno.

Total, Polres Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia ini. Keempat tersangka tersebut yaitu AF, AS, R, dan D.

Baca juga: Polisi Sita 32,5 Kg Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia, Hendak Diedarkan untuk Pesta Tahun Baru

"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Saat itu, barang bukti yang diamankan dari AF yaitu narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.

Baca juga: Polisi Sita 34,5 Kg Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi dari Empat Tersangka Jaringan Malaysia, Nilainya Capai 50 Miliar

Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Tim (kemudian) berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Kemudian ditangkap tersangka AS beserta barang bukti tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 kilogram.

"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com