DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merampungkan pembebasan lahan warga di Simpang Ramanda dan Sengon pada akhir Desember 2022.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz mengatakan kedua lokasi itu nantinya bakal digunakan untuk proyek pelebaran jalan demi mengatasi kepadatan kendaraan dan telah menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Proyek itu akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok pada tahun ini.
Baca juga: Pemkot Depok Gelontorkan Rp 35 Miliar untuk Bebaskan Lahan Warga di Simpang Ramanda dan Sengon
"Yang cukup sempit sehingga perlu dilakukan pelebaran di sana," kata Dudi dikutip dari portal resmi Pemkot Depok, Selasa (3/1/2023).
"Apa yang telah Pemkot Depok lakukan ini demi membuat masyarakat semakin nyaman berkendara di dalam kota," tambah dia.
Dudi menjelaskan pembebasan lahan di Simpang Sengon ada 20 bidang tanah seluas 945 meter persegi, sedangkan di Simpang Ramanda terdapat 18 bidang tanah seluas 850 meter persegi.
Oleh karena itu, pelebaran jalan di simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda menuju Jalan Arif Rahman Hakim.
Baca juga: Tanggul Pantai Jakarta Bakal Sepanjang 46 Km, Sudah Dibangun 13 Km
"Untuk di Simpang Sengon bisa memperlancar jalan kendaraan menuju underpass Dewi Sartika," sambung Dudi.
Adapun Disrumkim Kota Depok menggelontorkan Rp 35 miliar untuk membebaskan lahan di Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.
Dudi mengatakan, dana itu digunakan untuk membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan dan sudah diselesaikan oleh Bidang Pertanahan Disrumkim Depok.
"Proses pembebasan lahan menggunakan APBD senilai Rp 35 miliar. Alhamdulillah sudah selesai," kata Dudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.