DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menggelontorkan Rp 35 miliar untuk membebaskan lahan di Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz mengatakan, dana itu digunakan untuk membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan dan sudah diselesaikan oleh Bidang Pertanahan Disrumkim Depok.
"Proses pembebasan lahan menggunakan APBD senilai Rp 35 miliar. Alhamdulillah sudah selesai," kata Dudi dikutip dalam portal resmi Pemkot Depok, Selasa (3/1/2023).
Dudi merincikan, pembebasan lahan di Simpang Sengon ada 20 bidang tanah seluas 945 meter persegi, sedangkan di Simpang Ramanda terdapat 18 bidang tanah seluas 850 meter persegi.
Baca juga: Digeruduk LSM karena Banyak Anggota Absen Sidang Paripurna, DPRD Depok: 20 Orang Hadir via Zoom
Kedua lokasi tersebut, sambung Dudi, sebagai fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengatasi kepadatan kendaraan di simpang jalan.
"Yang cukup sempit sehingga perlu dilakukan pelebaran di sana. Pengerjaan proyek pelebaran jalan akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok pada tahun ini (2023)," ujarnya.
Dengan demikian, pelebaran jalan di simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda menuju Jalan Arif Rahman Hakim.
"Untuk di Simpang Sengon bisa memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika," tambah Dudi.
Baca juga: Hendak Menyeberang, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KRL di Beji Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.