JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) ditargetkan rampung pada 2023.
Untuk diketahui, Raperda PL2SE mencantumkan soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berujar, Raperda PL2SE termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda).
Baca juga: Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Dibahas Lagi pada Maret, Akan Dikuliti Pasal Per Pasal
Dengan demikian, penyusunan Raperda itu ditarget rampung tahun ini.
"(Raperda PL2SE) sudah masuk propemperda. Mudah-mudahan, kalau tidak ada aral melintang, tahun ini bisa terselesaikan," ucap Pantas kepada awak media, Minggu (15/1/2023).
Kata dia, penyusunan Raperda PL2SE akan kembali dibahas pada Maret 2023 dengan pembahasan pasal per pasal.
"(Pembahasan kembali) mudah-mudahan bulan Maret (2023) sudah bisa," lanjut Pantas.
Pantas mengatakan pembahasan pasal per pasal ini tak hanya melibatkan Bapemperda DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan turut dilibatkan.
Baca juga: Durasi Penerapan ERP Dianggap Terlalu Panjang, F-PKS: Bisa Seperti 3 in 1, Tidak Sepanjang Hari
Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta merupakan inisiator Raperda soal penerapan ERP itu.
"Iya, Pemprov DKI Jakarta (dilibatkan). Inisiator kan Pemprov DKI. Naskah akademiknya sudah ada. Jadi nanti dalam pembahasan ini kita lihat secara terpadu semuanya," urai Pantas.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.