JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta gagal menggelar rapat untuk meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) pada Senin (16/1/2033).
DPRD menunda rapat itu karena banyak pejabat Pemprov DKI yang tak hadir.
Pantauan Kompas.com, pimpinan serta anggota Komisi B telah memenuhi Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam ruang itu hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dan beberapa petugas Dishub DKI lain.
Ketua Komisi B Ismail berujar, pihaknya memutuskan untuk menunda rapat dengan agenda penjelasan soal ERP itu.
"Tadi, aspirasi dari anggota Komisi B, karena sejumlah pihak terkait seperti Asisten Perekonomian (Sekda DKI Jakarta), Bappeda (DKI), Biro Hukum, tidak hadir," ucapnya, Senin.
"Maka, kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," sambung dia.
Politisi PKS itu menyebut, rapat itu memang harus dihadiri oleh sejumlah pihak yang absen.
Sebab, sistem ERP kini dinilai menimbulkan polemik di antara masyarakat.
Dengan demikian, menurut Ismail, pihak eksekutif harus menjelaskan secara rinci berkait sistem jalan berbayar elektronik tersebut.
"Oleh karena itu, kami berharap dalam pembahasan ini, pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas," urai Ismail.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Minta Transportasi Umum di Jakarta Dibenahi Sebelum ERP Diterapkan
Ia menambahkan, rapat dengan agenda serupa akan digelar kembali pada pekan depan.
Dalam kesempatan itu, Ismail belum mengungkapkan kapan tepatnya rapat penjelasan sistem ERP akan digelar.
Ia menegaskan, seluruh pihak eksekutif yang diundang harus hadir pada rapat pekan depan.
"Kami skorsing dan pekan depan akan kami lanjutkan dengan syarat seluruh peserta hadir," tegasnya.
Baca juga: Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Dibahas Lagi pada Maret, Akan Dikuliti Pasal Per Pasal
Untuk diketahui, sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Dalam Raperda itu, ERP akan berlaku mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Berdasar Raperda PL2SE itu, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.
Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Bakal Diterapkan Sistem Jalan Berbayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.