Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pejabat Absen, DPRD Batal Minta Penjelasan Pemprov DKI soal Jalan Berbayar

Kompas.com - 16/01/2023, 15:49 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta gagal menggelar rapat untuk meminta  penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) pada Senin (16/1/2033).

DPRD menunda rapat itu karena banyak pejabat Pemprov DKI yang tak hadir. 

Pantauan Kompas.com, pimpinan serta anggota Komisi B telah memenuhi Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam ruang itu hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dan beberapa petugas Dishub DKI lain.

Ketua Komisi B Ismail berujar, pihaknya memutuskan untuk menunda rapat dengan agenda penjelasan soal ERP itu.

"Tadi, aspirasi dari anggota Komisi B, karena sejumlah pihak terkait seperti Asisten Perekonomian (Sekda DKI Jakarta), Bappeda (DKI), Biro Hukum, tidak hadir," ucapnya, Senin.

"Maka, kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," sambung dia.

Baca juga: Saat Heru Lebih Memilih ERP untuk Atasi Kemacetan Dibanding Dorong Warga Ibu Kota Naik Transportasi Publik...

Politisi PKS itu menyebut, rapat itu memang harus dihadiri oleh sejumlah pihak yang absen.

Sebab, sistem ERP kini dinilai menimbulkan polemik di antara masyarakat.

Dengan demikian, menurut Ismail, pihak eksekutif harus menjelaskan secara rinci berkait sistem jalan berbayar elektronik tersebut.

"Oleh karena itu, kami berharap dalam pembahasan ini, pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas," urai Ismail.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Minta Transportasi Umum di Jakarta Dibenahi Sebelum ERP Diterapkan

Ia menambahkan, rapat dengan agenda serupa akan digelar kembali pada pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Ismail belum mengungkapkan kapan tepatnya rapat penjelasan sistem ERP akan digelar.

Ia menegaskan, seluruh pihak eksekutif yang diundang harus hadir pada rapat pekan depan.

"Kami skorsing dan pekan depan akan kami lanjutkan dengan syarat seluruh peserta hadir," tegasnya.

Baca juga: Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Dibahas Lagi pada Maret, Akan Dikuliti Pasal Per Pasal

Untuk diketahui, sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Dalam Raperda itu, ERP akan berlaku mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Berdasar Raperda PL2SE itu, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Bakal Diterapkan Sistem Jalan Berbayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com