Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Ingatkan Pemprov DKI, Tarif ERP Bukan untuk Balik Modal dan Cari Keuntungan

Kompas.com - 18/01/2023, 22:41 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak fokus pada pengembalian modal proyek saat menentukan tarif sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).

“Tarif ERP harus dipahami, direncanakan, dan diimplementasikan bukan dalam rangka proyek yang memerlukan pengembalian modal serta mencari keuntungan,” kata Ketua MTI Jakarta Yusa Cahya Permana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut, kata Yusa, penetapan tarif ERP nantinya harus lebih fokus untuk tujuan mengganti kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, waktu, dan lain-lain yang diakibatkan oleh kemacetan jalanan di Jakarta selama ini.

Baca juga: MTI Jakarta Usul ERP Hanya Diterapkan di Kawasan yang Dilayani Transportasi Umum

Dengan begitu, pendapatan dari tarif ERP nanti bisa didistribusikan untuk berbagai keperluan.

“Pendapatan ERP dapat dipergunakan sebagai opsi pembiayaan untuk mendukung perbaikan, pengembangan, dan operasi angkutan umum, serta kendaraan tidak bermotor,” jelas dia.

Selain itu, pendapatan dari ERP juga diharapkan bisa digunakan untuk memperbaiki layanan transportasi umum di Jakarta, baik segi kualitas maupun kuantitas.

Hal ini sesuai dengan sifat ERP sebagai bagian integral dari upaya mendorong terjadinya peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

“Maka selayaknya seluruh biaya ERP yang dibebankan pada masyarakat, baik secara langsung bagi pengguna kendaraan pribadi, maupun masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak penerapan ERP, harus terdistribusi ke perbaikan layanan angkutan umum berupa peningkatan kapasitas, kualitas layanan, fasilitas pendukung integrasi, akses, hingga tarif,” tutur Yusa.

Baca juga: MTI Jakarta: ERP Bukan Alat Sapu Jagat Atasi Kemacetan

Sebab, tujuan utama dari penerapan ERP harusnya mendorong penggunaan angkutan umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Selain itu, ERP juga digunakan untuk memberikan opsi sumber pendanaan pembiayaan angkutan umum, serta mendorong keberlanjutan pengelolaan transportasi perkotaan, baik secara ekonomi, lingkungan, teknis, sosial, maupun budaya.

Adapun aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Setelah Raperda PL2SE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.

Baca juga: Dianggap Cuma Geser Titik Kemacetan, Apa Urgensi Penerapan ERP di Ibu Kota?

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku di 25 jalan di Ibu Kota setiap harinya mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan dengan ERP dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com