JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh berantai Wowon Erawan dan komplotannya selalu membunuh korban tindak kejahatan dan saksi yang mengetahui perbuatan mereka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dengan tujuan menutupi setiap kejahatan yang telah para pelaku lakukan.
"Para korban dihilangkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, dikutip Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Wowon Pembunuh Berantai Perintahkan Mertua Dorong TKW Siti ke Laut
Dalam proses pemeriksaan, kata Fadil, tindakan tersebut disebut para pelaku sebagai "perjalanan perjuangan pembunuhan".
Sebab, para pelaku melakukan serangkaian kejahatan mulai dari penipuan untuk mendapatkan keuntungan, hingga membunuh demi menutupi setiap tindakannya.
"Ending-nya adalah bagaimana ambil uang dari korban yang terkena tipu daya," ungkap Fadil.
"Jadi itu yang dia sebut perjuangan," tegas Fadil.
Baca juga: Pemilik Kontrakan Ungkap Pembunuh Berantai di Bekasi Beli Cangkul Miliknya Rp 50.000
Hal tersebut yang mendasari ketiga pelaku tega menghabisi nyawa tiga korban di Bantargebang, Bekasi, maupun enam korban sebelumnya di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya M Dede Solehudin dan juga rekannya Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Pembunuhan Berantai di Bantargebang, Cianjur, dan Garut yang Belum Terungkap
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut.
Saat itulah para korban dihabisi, lalu jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.