Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Warga KTP DKI dan Non-DKI yang Tergusur Proyek Sodetan Cilwung...

Kompas.com - 31/01/2023, 05:31 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merelokasi keluarga yang terdampak pembuatan jalur keluarnya air (outlet) sodetan Kali Ciliwung di Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Relokasi harus dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahan para keluarga di Kebon Nanas itu.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, ada 24 kepala keluarga (KK) ber-KTP DKI Jalarta yang direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sementara itu, warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta harus dipulangkan ke daerah asal mereka.

Direlokasi ke rusunawa

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko berujar, ke-24 KK itu direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia menekankan, ke-24 KK yang direlokasi merupakan warga Ibu Kota alias ber-KTP DKI Jakarta.

"Ada 24 KK (direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Utara). Iya, (yang direlokasi) warga Jakarta," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

"(Direlokasi ke) Rusun Cipinang Besar Utara," sambung Sarjoko.

Baca juga: 24 KK Terdampak Pembangunan Outlet Sodetan Ciliwung Direlokasi ke Rusunawa Cipinang

Ia melanjutkan, para warga yang terdampak pembangunan outlet itu masih belum membayar tarif sewa rusunawa tersebut.

Sebab, kini Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19 masih berlaku.

"Harganya sewanya belum ditentukan, saat ini masih gratis dengan Pergub Nomor 61 Tahun 2020," kata Sarjoko.

Pergub itu diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Juni 2020.

Dalam Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 Pergub 61 Tahun 2020 dinyatakan. satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemungut retribusi daerah melaksanakan pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19.

Kemudian, dalam lampiran Pergub 61 Tahun 2020 itu disebut bahwa DPRKP DKI Jakarta selaku pemungut retribusi.

Baca juga: Heru Budi Beberkan Kendala Pembuatan Outlet Sodetan Kali Ciliwung hingga Disebut Mangkrak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com