JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang pelanggaran kode etik Komisaris Polisi (Kompol) D yang terungkap dalam kasus tabrak lari Audi A6 ramai dibaca pada Rabu (2/2/2023).
Kompol D, anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur (23). Namun belakangan, keduanya mengaku telah menikah secara siri.
Pengakuan itu pun kembali membuat geger publik lantaran anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari seorang.
Baca juga: Audit Keuangan Formula E 2022 yang Akhirnya Rampung: Keuntungan Capai Rp 5,29 Miliar
Selain itu, berita 21 ruas jalan tergenang air pada Rabu (1/2/2023) juga menarik perhatian pembaca. Adapun 21 ruas jalan itu tergenang karena hujan dengan intensitas sedang-lebat yang melanda sebagian wilayah Ibu Kota kemarin. Berikut paparannya:
Komisaris Polisi (Kompol) D, anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya mengaku telah menikah secara siri.
Nama Nur mencuat ke publik setelah mobil Audi A6 yang ditumpanginya menabrak lari seorang mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas. Bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap.
Pasalnya, kendaraan Nur menabrak Selvi saat sedang berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya. Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D. Baca selengkapnya di sini.
Komisaris Polisi (Kompol) D, anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur (23).
Namun belakangan, keduanya mengaku telah menikah secara siri. Pengakuan itu kembali membuat geger publik lantaran anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari seorang.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Buntut Kasus Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 21 ruas jalan tergenang air pada Rabu (1/2/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji berujar, jumlah tersebut merupakan data hingga pukul 11.00 WIB.
"BPBD mencatat, yang sebelumnya (genangan air) terjadi di tujuh ruas jalan, saat ini menjadi 21 ruas jalan tergenang," paparnya, melalui pesan singkat, Rabu. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.