Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di Ciracas Buang Celurit dan Baju Berlumur Darah usai Bacok Lawannya hingga Tewas

Kompas.com - 13/02/2023, 18:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - AR alias KA (21) sempat membuang barang bukti usai membacok RH (21) dalam aksi tawuran di Jalan Suci, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (12/2/2023).

Namun, barang bukti yang dibuang itu sudah ditemukan.

"Barang bukti sudah kita temukan karena waktu itu barang bukti dibuang sama tersangka," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit dan pakaian berlumuran darah.

Baca juga: Seorang Pria Tewas dalam Tawuran Antar-kelompok di Ciracas

Adapun tawuran terjadi antara kelompok Trops dan Chober, pada Minggu (12/2/2023), sekitar pukul 03.00 WIB. Tawuran berujung pada pembacokan.

Korban pembacokan, RH, berasal dari Trops. Sementara itu, KA berasal dari kelompok Chober.

Fanani menjelaskan, tawuran bermula ketika dua kelompok itu saling mengejek di media sosial.

Ajakan tawuran pun dilayangkan dari Chober ke Trops pukul 01.00 WIB melalui Instagram.

Baca juga: Tawuran di Ciracas Tewaskan Satu Orang, Berawal Saling Ejek di Medsos

Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, dua kelompok itu mulai saling serang.

RH membawa senjata tajam berupa celurit. Ia sempat terdesak mundur sebelum kembali menyerang kelompok KA.

Pada saat itulah RH terkena luka bacok di perut. Ia langsung jatuh ke tanah dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.

"Korban berinisial RH meninggal dunia (dengan) luka sobek di perut," kata Fanani.

Baca juga: Polisi Ungkap Fenomena Bon-bonan dalam Aksi Tawuran, Apa Itu?


Pelaku pembacokan berhasil ditangkap usai polisi menyisir tempat kejadian perkara (TKP).

Awalnya, imbuh Fanani, mereka mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut, pelaku pembacokan akhirnya terungkap dan ditangkap.

Saat ini, KA sudah langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com