JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) soal jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) yang kini sedang dibahas oleh legislatif Jakarta.
Sistem ERP secara umum tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang sudah diserahkan ke DPRD.
Namun belakangan, muncul keinginan Pemprov DKI mengubah isi Raperda itu. Perubahan ini salah satunya diperlukan untuk mengakomodasi permintaan pengendara angkutan online agar digratiskan saat melewati ERP.
Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyarankan raperda yang sudah masuk itu ditarik kembali apabila Pemprov DKI hendak mengubah Raperda PL2SE secara menyeluruh.
"Kalau perubahan itu bersifat menyeluruh, mau tidak mau, kami akan sarankan supaya (Raperda PL2SE) ditarik, supaya dikaji secara ulang lagi secara menyeluruh," tegasnya melalui sambungan telepon, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Batal Tarik Raperda ERP, Driver Ojol Ancam Demo Lagi dengan Massa Lebih Banyak
Politisi PDI-P itu menyebut penarikan diperlukan karena Raperda PL2SE satu kesatuan dengan naskah akademiknya.
Naskah akademik, kata Pantas, juga perlu disesuaikan jika hendak mengubah Raperda PL2SE secara menyeluruh.
"Iya, (perlu dicabut) kalau perubahannya (Raperda PL2SE) secara menyeluruh karena kan satu kesatuan dengan naskah akademik dengan raperdanya," tuturnya.
"Kalau itu ada perubahan substantif, saya pikir sebaiknya kajiannya (naskah akademik Raperda PL2SE) pun disempurnakan," lanjut dia.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Jangan Hanya Terpaku pada ERP untuk Atasi Kemacetan
Sementara itu, menurut Pantas, Pemprov DKI tak perlu mencabut peraturan itu jika perubahan yang hendak dilakukan tidak secara menyeluruh.
Katanya, perubahan secara tak menyeluruh berarti Pemprov DKI hanya mengganti beberapa poin atau memasukkan beberapa poin dalam Raperda PL2SE.
Ia berujar, jika hendak mengganti/memasukkan beberapa poin dalam Raperda PL2SE, Pemprov DKI bisa melakukan hal itu dalam proses penyusunan raperda seperti biasa.
Adapun proses penyusunan raperda seperti biasa dilakukan dalam rapat antara Bapemperda DKI-Pemprov DKI.
"Kami lihat dulu nanti perubahannya apakah hanya parsial tok. Kalau parsial kan bisa saja dalam pembahasan," ucap Pantas.
Baca juga: Tolak Penerapan ERP, Serikat Pekerja Angkutan: Rugikan Masyarakat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjanjikan agar pengemudi angkutan online tak bayar saat lewat jalan dengan sistem ERP.