JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja secara mandiri kepada masing-masing perusahaan atau lembaga untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota.
"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dilansir dari Antara, Kamis (17/2/2023).
Menurut dia, jam kerja Pemprov DKI dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena jam kerja sudah disesuaikan dengan masa transisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Apindo Tak Setuju Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Minta Pemprov Urai Macet dengan Cara Lain
Pada 2022, jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 07.30 WIB. Sejak masa transisi pandemi Covid-19, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 WIB mulai 2023.
Adapun ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).
Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat. Pengaturan jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB. Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Belum Mendesak, Harusnya Jadi Imbauan Saja
"Jadi, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kami harapkan juga bisa diikuti oleh 'stakeholder' lain sehingga terjadi distribusi (kepadatan)," kata Syafrin.
Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan diskusi terfokus untuk membahas aturan jam kerja itu yang hasilnya diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan.
Alasannya, kata dia, karena banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga sehingga tidak bisa aturan jam kerja itu diputuskan oleh Pemprov DKI secara tunggal.
"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas," katanya.
Adapun pengaturan jam kerja ini semula diusulkan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Polda menyebutkan pada triwulan pertama 2022 tingkat kemacetan di Jakarta mencapai sekitar 48 persen.
Baca juga: Pengusaha Tunggu Kejelasan Aturan Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta
Sedangkan indeks kemacetan di Jakarta saat ini diperkirakan sudah mencapai di atas 50 persen seiring terkendalinya pandemi COVID-19 dan dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun jumlah kendaraan yang lalu lalang di DKI Jakarta, berdasarkan data Polda Metro Jaya diperkirakan mencapai sekitar 22 juta unit per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.