Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kepala Anak Autisme Dijepit Selangkangan Terapis di RS Kawasan Depok

Kompas.com - 17/02/2023, 19:37 WIB
M Chaerul Halim,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap kronologi terapis bernama Hendi yang menjepit kepala bocah autisme berinisial RF (2) di Rumah Sakit Hermina Depok.

Kapolres Metro Depok Ahmad Fuady mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2023).

Saat itu, pelapor (ibu korban) dan korban mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan terapi wicara.

"Sekitar pukul 13.10 korban masuk ke ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan pelapor diminta menunggu di luar," ujar Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Terapis di Depok yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Jadi Tersangka

Namun, selang 15 menit kemudian, pelapor mendengar suara korban menangis histeris.

Hal tersebut membuat pelapor merasa penasaran dengan apa yang terjadi kepada anaknya sehingga ia mengintip ruangan terapi melalui jendela.

Saat mengintip ke dalam ruangan terapi, pelapor melihat Hendi sedang tidur dengan posisi duduk sambil mengempit kepala RF menggunakan kedua pahanya.

"Pelapor mengentuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi dan Hendi bangun mengobati luka pada jarinya," jelas Fuady.

Baca juga: Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Langgar SOP karena Tertidur dan Main HP

Pada posisi masih duduk sembari mengepit kepala korban menggunakan paha, Hendi sibuk main ponsel saat korban meronta-ronta.

"Kemudian pelapor mengentuk pintu, namun tidak dibuka," tutur Fuady.

Sementara itu, polisi telah menetapkan Hendi sebagai tersangka atas perbuatannya.

Hendi terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.

Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Baca juga: Jepit Kepala dengan Selangkangan, Terapis Sebut Itu Metode agar Anak Autisme Tidak Memberontak

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," jelas Fuady.

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.

Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kakinya.

Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Baca juga: Jepit Kepala Bocah Autisme di Selangkangannya, Ini Pengakuan Sang Terapis kepada Polisi

Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com