Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tak Punya Uang, Pengendara yang Tabrak lalu Buang Korbannya Langsung Servis dan Ganti Warna Motornya

Kompas.com - 20/02/2023, 11:43 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor berinisial ERA yang menabrak dan membuang korbannya, EL (53), ke sebuah kebun di daerah Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) membuat geram.

Sebab, ERA mengaku nekat membuang korban yang baru ditabraknya lantaran tidak punya uang untuk membayar biaya perawatan EL di rumah sakit.

"Pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).

Fuady menambahkan, awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit, tetapi hal tersebut urung dilakukan.

Baca juga: Pengendara Motor yang Tabrak lalu Buang Korbannya di Kebun Ditetapkan sebagai Tersangka

"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," sambung dia.

Namun, pengakuan ERA tak memiliki uang seolah hanya bualan karena ia justru langsung memperbaiki hingga mengganti warna dan pelat motornya setelah kejadian.

Hal itu diketahui setelah motor beat milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian sepatbor dan bodi kepala motor, yakni menjadi warna merah dari yang sebelumnya berwarna putih.

Baca juga: Usai Tabrak dan Buang Korbannya ke Kebun, Pelaku Ganti Warna dan Pelat Motornya

Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti menjadi B 6134 ZRO.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya. Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," kata Fuady

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan ERA sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun.

ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca juga: Fakta Penabrak Buang Korbannya di Kebun Kawasan Depok, Sempat Kembali karena Khawatir

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuh Fuady.

ERA ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan, Depok.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com