Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Regulasi soal Ojol, Komisi V DPR: "Driver" dan Penumpang Harus Terlindungi

Kompas.com - 23/02/2023, 10:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo mengatakan regulasi baru terkait ojek online (ojol) merupakan hal penting untuk kepentingan bersama.

Menurut dia, kebijakan baru terkait ojol bukan hanya baik untuk kepentingan pengemudi, tetapi juga penumpang dan perusahaan aplikasi.

"Sampai sekarang belum ada pembahasan regulasi terkait hal ini, padahal ini penting," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk Meregulasi Ojek Online, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: DPR Usul Pemerintah Bikin Survei Keluhan Pengemudi Ojol untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Sudewo menjelaskan, kecanggihan teknologi memang bisa memberi manfaat baik bagi masyarakat, termasuk aplikasi ojek online tersebut.

Saat ini, semakin banyak pengguna jasa aplikasi ojol dibarengi dengan bertambahnya perusahaan startup yang menciptakan aplikasi transportasi online.

Dengan begitu, ojol disebut hampir menjadi transportasi umum, sehingga para penggunanya harus terlindungi dalam berbagai aspek.

"Ya kita perlu meregulasi terkait ojek online ini, misalnya mengenai bagaimana keselamatan penumpang, utamanya di waktu malam, utamanya ibu-ibu, bagaimana keselamatan driver (pengemudi), kemudian bagaimana kesejahteraan driver," jelas Sudewo.

Sudewo menambahkan, ada pula poin penting lain yang juga harus dimuat dalam regulasi ojol nantinya.

Baca juga: Transportasi Online Minim Regulasi, Driver Ojol Banyak Merugi

Seperti bagaimana hubungan perusahaan aplikasi ojol dan driver, apakah cukup sebatas kemitraan saja, atau seharusnya hubungan keduanya adalah kontrak kerja profesional.

"Bagaimana hubungan aplikator (perusahaan aplikasi ojol) dan driver harus diatur oleh undang-undang, bagaimana tarifnya juga harus diatur," kata dia.

Sudewo menilai, regulasi terkait ojol ini dapat meningkatkan kesejahteraan driver yang saat ini memiliki banyak sekali kerugian sebagai pengemudi sekaligus pemilik kendaraan.

"Itu juga memang memberikan semangat bagi kami untuk meng-clear-kan regulasi ini," kata dia.

Akan tetapi, Sudewo sendiri menyebutkan regulasi terkait ojol ini belum masuk Prolegnas tahun 2023 ini.

Baca juga: Nekat Terobos Lampu Merah, Pengemudi Ojol di Menteng Tertabrak Mobil hingga Terkapar

Padahal, dengan adanya regulasi tersebut, jika ada kasus di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya seperti pertikaian antara penumpang dan pengemudi, pelecehan kepada penumpang atau pengemudi, kecelakaan, dan lain sebagainya bisa diselesaikan dengan tepat disesuaikan dengan isi regulasi yang berlaku.

Tanggung jawab perusahaan ojek online juga menjadi jelas atas setiap perkara ojol yang terjadi.

Selama ini, kata Sudewo, penyelesaian masalah terkait penumpang dan pengemudi ojek online hanya diselesaikan dengan undang-undang lain yang sebenarnya tidak begitu relevan dengan persoalan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com