JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menindak sejumlah pedagang minuman keras (miras) yang tersebar di 40 titik wilayah Ibu Kota sejak awal Ramadhan 2023.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 1.627 botol miras ilegal disita dari hasil razia pedagang selama razia tersebut.
"Jumlah seluruhnya, yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Penjual Miras di Tangerang Ditangkap, Sering Jual Ciu ke Remaja yang Hendak Tawuran
Arifin mengatakan, razia bukan dilakukan di diskotek, melainkan terhadap pedagang miras yang tidak memiliki izin berjualan di DKI Jakarta.
Miras paling banyak disita dalam razia yakni di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Total yang disita 561 botol.
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, total miras yang disita 171 botol.
"Dan untuk wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat itu ada 132 botol. Sementara miras tersebut disimpan, diamankan di masing-masing wilayah di kecamatan," kata Arifin.
Arifin mengemukakan, Satpol PP DKI juga menjangkau wilayah lain seperti di Jakarta Timur, Jakarta Utara hingga Jakarta Selatan.
Baca juga: Pria di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Miras Tanpa Izin, 50 Liter Ciu Ditemukan di Kontrakan
"Lokasinya ada di Kelapa Gading kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang, Setiabudi, Matraman, Pulo Gadung, Jatinegara, dan Ciracas," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.