JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban menjalani hidup sederhana akan menjadi salah satu poin penting dalam instruksi gubernur (ingub) soal pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang pamer harta.
Hal ini dinyatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat ditanya tentang garis besar ingub berkait pegawai Pemprov DKI dilarang pamer harta.
"Ya, tentunya (pegawai Pemprov DKI) hidup sederhana. Semuanya harus punya tatanan etik, itu harus diutamakan. Harus bekerja juga," ungkap Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Di satu sisi, Heru menyebutkan bahwa ingub tersebut sedang dibahas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Baca juga: Heru Budi Soal Ingub Pegawai Dilarang Pamer Harta: Lagi Dibahas sama Sekda
Dalam kesempatan itu, Heru belum bisa memastikan kapan ingub itu akan diterbitkan.
Kini, ia mengaku sedang memprioritaskan program lain, yakni terkait program Lebaran 2023.
"(Ingub) lagi dibahas sama Pak Sekda (Joko)," ucap Heru.
"(Penerbitan ingub) nanti, satu-satu. Prioritaskan dulu urusan Lebaran," lanjutnya.
Baca juga: Heru Budi Perintahkan Inspektorat Panggil Pejabat Dinas Perumahan yang Pamer Harta
Untuk diketahui, Heru hendak menerbitkan ingub soal pegawai Pemprov DKI dilarang pamer harta usai anak-istri Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy hobi pamer harta di media sosial.
Setelah mencuat kelakuan anak-istrinya yang hobi pamer harta di media sosial, Massdes diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada 31 Maret 2023.
Pemeriksaan itu disebut masih berproses hingga 3 April 2023.
Usai anak-istri Massdes, giliran gaya hidup Kasie Peningkatan Kualitas Perumahan dan kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman (PRKP) Jakarta Utara Selvy Mandagi yang disorot.
Inspektorat DKI Jakarta disebut hendak meminta klarifikasi kepada Selvy karena gaya hidupnya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.