JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.
Menurut Jonathan, seharusnya jaksa menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa. @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).
Jonathan menambahkan, seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, yang mana jumlah tersebut adalah setengah dari tuntutan maksimal.
Baca juga: Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Lebih lanjut, Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D gak penting?" tulis Jonathan.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," sambungnya.
Sebagai informasi, AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Pihak AG: JPU Tak Perhatikan Pendapat Saksi Ahli Saat Membuat Tuntutan
"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.
AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.
Baca juga: JPU Tuntut AG dengan Pidana Empat Tahun, Kuasa Hukum D Harap Majelis Hakim Merestui
Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.