BEKASI, KOMPAS.com - A (30), pelaku ganjal ATM yang kini mendekam di Mapolsek Tambun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun A ditangkap saat aksinya tepergok petugas sekuriti pada Rabu (5/4/2023). Ia ditangkap ketika beraksi di gerai ATM BJB, Jalan Raya Kampung Bahagia, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"A akan dijerat Pasal 363 KUHP karena diduga kuat melanggar pasal pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolsek Tambun, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Pelaku Percobaan Ganjal Mesin ATM Digiring ke Polsek Tambun Usai Aksinya Tepergok Sekuriti
Berdasarkan penuturannya, A nekat menjadi penjahat karena motif ekonomi.
"Sementara untuk modusnya, pelaku mengganjal tempat keluarnya uang dan menunggu korban yang bertransaksi, lalu mengambil uang korban yang sebenarnya keluar, namun terganjal oleh benda yang sudah tersangka siapkan," kata Twedi.
Adapun A ditangkap saat petugas sekuriti memantau kamera pengawas CCTV di gerai ATM. Ketika memantau, petugas sekuriti itu melihat pelaku bertingkah mencurigakan.
"Pelaku terekam sedang menempel suatu benda di bagian mesin ATM tempat uang keluar," ucap Twedi.
Baca juga: Penipu Modus Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Sejumlah Masjid Ditangkap Polisi
Setelah itu, petugas sekuriti yang memantau CCTV memanggil rekannya yang lain dan pelaku langsung ditangkap.
"Waktu diinterogasi oleh petugas sekuriti, pelaku A sempat kabur, tapi berhasil ditangkap kembali dan A pun sempat diamuk massa," ujar Twedi.
Petugas sekuriti selanjutnya membawa tersangka A ke Mapolsek Tambun. Adapun video detik-detik A ketika ditangkap itu beredar dan diunggah di akun @cikarang_24_jam.
Dalam video tersebut, tampak pelaku datang sendirian. Dia tampak memakai masker dan bertingkah seolah-olah ingin bertransaksi di mesin ATM yang ia ganjal.
Pelaku juga tampak mengeluarkan sebuah benda dari tas selempang yang ia bawa.
Beberapa saat kemudian, datang tiga orang petugas keamanan langsung meringkus pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.