Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Swasta Indrajana Murka, Koper Pun Melayang ke Arah Anak

Kompas.com - 12/04/2023, 19:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi disebut kerap mengamuk ketika masih satu atap dengan mantan istri dan kedua orang anaknya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Raden Indrajana, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan, Indrajana pernah cekcok hebat dengan mantan istrinya yang berujung pada pelemparan sejumlah barang-barang rumah tangga.

Baca juga: Raden Indrajana Pukul dan Tendang Anak Bungsunya karena Terganggu Sekolah Online

Peristiwa itu terjadi di ruang keluarga Apartemen Signature Park Tower 9, pada 26 Maret 2022.

"Pada tanggal tersebut, terdakwa marah-marah kepada saksi Keyla Evelyn Yasir yang merupakan ibu kandung dari KR dan KA (10). Kemudian terdakwa melempar sejumlah barang perlengkapan rumah tangga yang ada di sekitar ruangan," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Dari sekian barang yang dilempar, ada satu barang yang mengenai tubuh KR.

KR terkena lemparan koper abu-abu saat Indrajana membabi-buta melemparkannya ke arah Evelyn.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Korban Trauma hingga Berhenti Sekolah

"Saat terdakwa melempar koper berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai bagian kaki KR yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis," lanjut jaksa.

KR disinyalir menangis karena melihat Indrajana cekcok dengan ibundanya, sehingga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hanya bisa terdiam.

Tidak ada perlawanan juga yang ditunjukkan Evelyn, KR, maupun KA dalam peristiwa pelemparan benda tersebut.

"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," beber jaksa.

Baca juga: Raden Indrajana Didakwa Aniaya Anak Kandung, Pukul kepala hingga Tendang Badan

Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-(1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com