JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi disebut kerap mengamuk ketika masih satu atap dengan mantan istri dan kedua orang anaknya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Raden Indrajana, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Menurut dakwaan, Indrajana pernah cekcok hebat dengan mantan istrinya yang berujung pada pelemparan sejumlah barang-barang rumah tangga.
Baca juga: Raden Indrajana Pukul dan Tendang Anak Bungsunya karena Terganggu Sekolah Online
Peristiwa itu terjadi di ruang keluarga Apartemen Signature Park Tower 9, pada 26 Maret 2022.
"Pada tanggal tersebut, terdakwa marah-marah kepada saksi Keyla Evelyn Yasir yang merupakan ibu kandung dari KR dan KA (10). Kemudian terdakwa melempar sejumlah barang perlengkapan rumah tangga yang ada di sekitar ruangan," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dari sekian barang yang dilempar, ada satu barang yang mengenai tubuh KR.
KR terkena lemparan koper abu-abu saat Indrajana membabi-buta melemparkannya ke arah Evelyn.
Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Korban Trauma hingga Berhenti Sekolah
"Saat terdakwa melempar koper berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai bagian kaki KR yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis," lanjut jaksa.
KR disinyalir menangis karena melihat Indrajana cekcok dengan ibundanya, sehingga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hanya bisa terdiam.
Tidak ada perlawanan juga yang ditunjukkan Evelyn, KR, maupun KA dalam peristiwa pelemparan benda tersebut.
"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," beber jaksa.
Baca juga: Raden Indrajana Didakwa Aniaya Anak Kandung, Pukul kepala hingga Tendang Badan
Terdakwa yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lantas didakwa dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-(1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, perlakuan tidak pantas Indrajana sempat viral di media sosial.
Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Istri di Tebet
Evelyn yang merupakan mantan istrinya sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di media sosial pribadinya.
Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya.
Dalam salah video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Usai peristiwa itu, Indrajana satu bulan kemudian ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.