JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa membantah telah menjual barang bukti sabu hasil sitaan untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Teddy menyebut jabatan Kapolda Sumatera Barat tak membuatnya kekurangan secara finansial.
"Sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan jabatan sebagai Kapolda, bagi saya secara untuk ekonomi itu sudah cukup Yang Mulia untuk memenuhi kehidupan," ungkap Teddy membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy kemudian menyinggung soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang mencatatnya sebagai polisi terkaya di tahun 2022.
Menurut Teddy, catatan itu mengemuka karena dia melaporkan harta kekayaan secara transparan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Singgung soal Jabatan dan Prestasinya yang Didapat Susah Payah
Karena itu Teddy menegaskan bahwa tak mungkin dia nekat menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan apalagi mempertaruhkan kariernya di institusi Polri melalui jual beli sabu.
"Mohon maaf saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, apabila saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini, hanya demi uang Rp 300 juta?," ucap Teddy.
"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya, masa saya rusak dengan menjual sabu Yang Mulia," lanjutnya lagi.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pleidoi Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Yakin Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya Konspirasi
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.