JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang Fortuner adang ambulans yang hendak antar jenazah ramai dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com pada Jumat (14/4/2023).
Sopir ambulans, Simon Febryan (30), tak tahu tujuan dari pengemudi Fortuner mengadang kendaraannya yang sedang membawa jenazah.
Sementara itu, berita mengenai Yudo Andreawan diburu tim Polda Metro sebelum ditangkap juga banyak dibaca.
Kemudian, berita tentang Yudo Andreawan aniaya teman hanya karena keluar grup whatsapp turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Baca juga: Pemilik Hotel Assirot Residence Ditemukan Tewas, Anaknya Masih Syok hingga Kini
Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek di atas:
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil Fortuner bernomor polisi B 1654 KJO mengadang sebuah ambulans yang hendak mengantarkan jenazah.
Sopir ambulans, Simon Febryan (30) yang tidak mengetahui tujuan dari pengemudi Fortuner tersebut mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Ambulans Pengantar Jenazah Diadang Fortuner di Tol Kawasan Pluit
Setelah jenazah perempuan berinisial MY (26) dimandikan di Rumah Sakit Duta Indah, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Febryan langsung mengantarkannya ke Lampung dengan menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
"Kami masuk tol dalam kota. Nah, itu ada sebuah mobil Fortuner dari belakang, dia ngedim sampai tiga kali," ucap Febryan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat. Baca selengkapnya di sini.
Yudo Andreawan, pria yang membuat keonaran di sejumlah lokasi, ditangkap jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023) dini hari.
Polda Metro Jaya awalnya mendapatkan banyak informasi mengenai perbuatan Yudo yang dianggap meresahkan dan mengarah pada tindak pidana.
Polda Metro Jaya kemudian mengerahkan sejumlah tim, termasuk Subdit Ranmor, untuk menangkap Yudo.
"Akhirnya Polda Metro bergerak, (tim) yang mana yang cepat, kami duluan yang tangkap dari Subdit Ranmor," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Keonaran Yudo Andreawan Lainnya Ditelusuri, Salah Satunya Kasus Maki-maki Polisi
Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan korbannya pada Januari 2023.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di area mal Grand Indonesia (GI) Jakarta Pusat.
"Kejadiannya itu terjadi di Mal Grand Indonesia, yang melaporkan saudara RR. Laporan terkait Pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan itu bermula ketika Yudo membuat grup di aplikasi WhatsApp. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.