JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang orang-orang yang ingin mengamen.
"Ya silakan ngamen (di) tempat aman, silakan ga dilarang," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4/2023), dilansir dari Antara.
Arifin menambahkan, pihaknya juga tidak melarang orang-orang yang mengamen di lampu lalu lintas.
Namun, ia mengimbau agar aktivitas mengamen dilakukan di tempat yang aman tanpa membahayakan keselamatan sekitar.
Baca juga: Cerita Sopir Bus Hadapi Pedagang dan Pengamen yang Memaksa Minta Duit ke Penumpang
"Kami gak melarang orang ngamen di lampu-lampu merah, tetapi kegiatan yang dilakukan di lampu merah tadi itu membahayakan keselamatan setiap orang," kata Arifin.
Karena itu, penjangkauan yang dilakukan Satpol PP DKI, kata Arifin, bertujuan untuk memberikan perlindungan bersama demi menciptakan Jakarta lebih tertib, teratur, dan nyaman.
"Siapa yang jamin di jalan itu orang kendaraannya selalu aman, pengguna kendaraannya, kondisi kendaraannya," katanya.
"Ada cosplay badut, ada pengemis, bahkan beberapa ada yang suka ketok-ketok kaca mobil," sambungnya.
Lebih lanjut, Arifin meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun keluhan di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) jika merasa terganggu dengan banyaknya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di persimpangan lampu merah, baik itu pengamen, badut, pengemis, dan sebagainya.
"Silakan disampaikan keluhan masyarakat, oh di persimpangan ini kami terganggu pak banyak pengamen, banyak badut, banyak cosplay, silakan kan kita punya aplikasi JAKI," katanya.
Usai masyarakat melapor ke aplikasi JAKI, Arifin mengatakan pihaknya akan cepat merespons.
Selain itu, apabila ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran perda, hal itu juga bisa disampaikan.
Baca juga: Dipukul Pakai Gitar oleh Pengamen, Seorang Anggota Satpol PP Alami Luka Robek di Wajah
"Kami juga langsung follow up dari laporan yang disampaikan masyarakat," tutur Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.