JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat ada 1.228 pendatang baru di Ibu Kota usai Lebaran per 2 Mei 2023.
"Total pendatang di Jakarta ada 1.228 jiwa pasca-Lebaran (2023)," tutur Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Pendatang Baru di Jakarta yang Tolak Pelatihan Kerja Diminta Pulang Kampung Lagi
Menurut dia, 1.228 pendatang itu terdiri dari dua jenis, yakni pendatang tetap dan pendatang non-permanen.
Dari jumlah tersebut, 1.202 pendatang di antaranya merupakan pendatang tetap.
Sementara itu, sisanya merupakan pendatang non-permanen.
Berdasarkan data, para pendatang kebanyakan menuju wilayah Jakarta Timur.
"Berdasarkan kota tujuan, pendatang banyak di Jakarta Timur, jumlahnya mencapai 404 jiwa," tutur Budi.
Baca juga: Disnakertrans DKI Akan Beri Pelatihan Kerja ke Pendatang Baru yang Menganggur
"Lalu Jakarta Barat 284 jiwa, Jakarta Selatan 278 jiwa, Jakarta Pusat 149 jiwa, Jakarta Utara 86 jiwa, dan Kepulauan Seribu 1 jiwa," lanjut dia.
Warga yang berbondong-bondong mendatangi Ibu Kota usai Lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi.
Disdukcapil DKI membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang di Jakarta usai Lebaran 2023.
Namun, pendatang diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum mendatangi Ibu Kota.
Untuk mengatasi kepadatan warga Jakarta, pendatang diwajibkan memiliki pekerjaan serta keterampilan terlebih dahulu.
Baca juga: Arus Balik Lebaran Berakhir, Pemkot Jakbar Langsung Mendata Pendatang Baru
Akan tetapi, kewajiban itu hanya diperuntukkan pendatang yang hendak menerbitkan administrasi kependudukan (KTP dan kartu keluarga/KK) Jakarta.
Soal kewajiban pendatang untuk memiliki pekerjaan dan keterampilan agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan, Disdukcapil DKI hendak mencantumkannya dalam peraturan daerah (perda).
Penyusunan perda tersebut akan berlangsung pada 2024.
Disdukcapil DKI hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.
Disdukcapil DKI juga telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.