JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat adanya ratusan permohonan pembuatan KTP baru setelah Lebaran 2023.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman mengatakan ada 575 permohonan yang diajukan hingga Jumat, 5 Mei 2023.
"Berdasarkan data pelayanan yang dihimpun seusai Lebaran sampai 5 Mei 2023 kemarin, ada 575 penduduk yang melakukan proses kedatangan ke Jakarta Selatan," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Berencana Kembali ke Jakarta Usai Merantau, Warga DKI Ini Keberatan KTP-nya Dinonaktifkan
Proses kedatangan merupakan proses perpindahan KTP dari daerah asal (luar Jakarta Selatan) guna memiliki keterangan domisili di Jakarta Selatan pada identitasnya.
Kendati begitu, ia belum bisa memastikan warga asal mana saja yang mendominasi proses perpindahan KTP dalam rentang waktu tersebut.
"Kami belum rekap datanya, karena harus dicek satu per satu. Nanti kami coba rekap dahulu untuk melihat domisili warga yang melakukan permohonan dari mana saja," tutur Nurrahman.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebenarnya telah memprediksi adanya peningkatan pendatang usai Lebaran 2023.
Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, jumlah pendatang itu meningkat 20-30 persen daripada jumlah pendatang usai Lebaran 2022.
Baca juga: KTP DKI Milik Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan, Heru Budi: Wajar Dong
"Kami perkirakan penambahan (pendatang) sekitar 20-30 persen. Jadi diperkirakan ada 36.000-40.000 (pendatang)," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Ia mengungkapkan, pada 2022, pendatang baru di Ibu Kota Jakarta total berjumlah 30.000 orang.
Oleh karena itu, Budi akan mendata para pendatang sampai akhir Mei nanti. Ia juga meminta kepada para pendatang baru di Ibu Kota wajib melapor ke RT/RW di domisilinya terlebih dahulu. Kemudian, melapor ke Disdukcapil DKI.
Menurut Budi, warga yang hendak menetap di Ibu Kota akan mendapatkan formulir pendatang baru usai menerima KTP dan KK Ibu Kota.
Di satu sisi, pendatang yang non-permanen akan langsung mendapatkan formulir dari Disdukcapil DKI.
Baca juga: Alasan KTP DKI Warga yang Tak Tinggal di Ibu Kota Dinonaktifkan, agar Tertib Administrasi
"Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe. Pertama, mereka (pendatang) ingin menetap. Kedua, mereka yang non-permanen," ujar Budi.
"Nanti akan ada form khusus. Di mana, saat mereka datang ke DKI Jakarta, nanti ada formulirnya. Itu nanti ditandatangani antara pemohon dan juga petugas loket kami," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.