JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan urgensi penonaktifan KTP DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, penonaktifan KTP DKI perlu dilakukan agar pencatatan administrasi kependudukan di Ibu Kota lebih rapi.
"Ini (penonaktifaan KTP DKI) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan, di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KTP DKI Milik Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan, Heru Budi: Wajar Dong
Kata Budi, dengan adanya penonaktifan KTP DKI, program Pemprov DKI bakal lebih maksimal.
Ia mencontohkan, salah satu program yang bakal menjadi lebih maksimal adalah penyaluran bantuan sosial kepada warga.
Penyaluran bantuan sosial memang memerlukan data berupa KTP.
"Dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Budi menyebutkan, Disdukcapil DKI masih mendata jumlah warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Berdasarkan data sementara, ada 194.000 warga ber-KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
Menurut Budi, perangkat RT/RW akan mencocokkan jumlah warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota dengan kondisi warga di wilayah masing-masing.
"Data ini (194.000 warga) didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan (perangkat) RT/RW selama beberapa tahun terakhir," tutur Budi.
"Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Pesan Berantai KTP DKI Dinonaktifkan Juni 2023, Pemprov DKI: Informasi Tak Benar!
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merasa wajar jika KTP DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota dinonaktifkan.
Ia mewajarkan penonaktifan itu lantaran posisi warga ber-KTP DKI itu tidak jelas.
"Ya wajar dong. Ya kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara," ucap Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
"Kan ada sekian ratus ribu (warga ber-KTP DKI) yang memang keberadaannya tidak diketahui," lanjut eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Adapun penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023. Dari Mei hingga Juli mendatang, Pemprov DKI akan mengadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.