JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa remaja perempuan berinisial RJ (17). Ia diculik dan diperkosa oleh tiga pria sekaligus secara bergiliran. Ketiga pelaku berinisial AB, B, dan L.
Peristiwa ini bermula ketika gadis asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu berkenalan dengan AB via Facebook.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan berujar, korban mengenal AB sebagai pemilik akun Facebook Kakawango sekitar satu bulan lalu.
"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook. Kemudian, korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya ke suatu tempat," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Pelajaran yang Perlu Dipetik Orangtua dari Kasus Penculikan Anak di Kebon Jeruk…
RJ dan pelaku sudah janjian untuk bertemu di dekat kediaman korban. AB kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor bersama B pada Jumat (5/5/2023).
Dari sana, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Dadap, Tangerang, Banten, lalu diperkosa bergiliran.
Tiga pelaku penculikan anak itu, menurut Andri, menenggak minuman keras (miras) terlebih dahulu sebelum memerkosa korban.
"Sebelum melakukan aksinya tersebut memang ada minuman keras yang ditemukan. Jadi memang sempat meminum minuman keras dulu, baru melakukan persetubuhan," ungkap Andri.
Baca juga: Modus Tiga Pria Culik dan Perkosa Remaja, Kenalan via Facebook dan Jemput Korban di Kebon Jeruk
Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami lecet di organ vitalnya. RJ kini dalam pendampingan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Setelah persetubuhan, orangtua korban sempat melaporkan kepada kami. Kemudian, satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku (lainnya) dilakukan pengembangan," sebut Andri.
Usai menyelidiki lebih lanjut, polisi menangkap AB terlebih dahulu, disusul penangkapan terhadap B dan L.
Kepolisian pun telah memeriksa empat saksi untuk mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel.
Baca juga: Sebelum Perkosa Remaja Asal Kebon Jeruk, Tiga Pelaku Tenggak Miras
Ketiga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri menyatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.