Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore. Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.
"Kalau enggak salah itu sore setelah azan maghrib dari pihak ayah korban beserta saudaranya langsung meluncur ke polsek terdekat untuk melapor," ujar sepupu RJ, Muhammad Iqbal, Sabtu (6/5/2023).
"Tapi karena memang prosedural harus menunggu 1x24 jam segala macam, jadi ya sambil berjalan dari laporan proses itu, dari pihak keluarga pribadi ingin mencari tahu secara pribadi ini kejadiannya bagaimana dan di mana (keberadaan korban)," sambung dia.
Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Diculik di Kebon Jeruk Diperkosa Tiga Pelaku Secara Bergilir
Keluarga dibantu warga berupaya mencari keberadaan RJ sejak dilaporkan menghilang. Keesokan harinya, sekitar pukul 10.30 WIB, ponsel korban aktif.
Menurut keterangan Iqbal, RJ menghubungi melalui video call WhatsApp. Keluarga langsung meminta korban memberitahukan keberadaannya menggunakan fitur berbagi lokasi via WhatsApp.
Melalui sambungan video call, tampak RJ berada di sebuah kamar kos.
"Itu belum jelas juga karena itu di kos-kosan, saya meminta korban untuk keluar, mencari jalan supaya saya bisa memastikan ke orang setempat untuk mengetahui lokasi yang pasti," tutur Iqbal.
Iqbal kemudian mengetahui bahwa korban tengah berada di sebuah gang di kawasan Dadap. Di sinilah RJ ditemukan usai diculik dan diperkosa oleh ketiga pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.