Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolosnya Pemilik Ruko di Pluit dari Sanksi: Sudah Caplok Bahu Jalan Sejak 2019, tapi Cuma Diminta Bongkar Sendiri

Kompas.com - 22/05/2023, 06:20 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, lolos dari sanksi setelah menyerobot bahu jalan dan saluran air sejak 2019.

Desakan dan kritikan dari masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mampu membuat pemilik ruko dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya selama ini.

Pejabat di lingkungan Keluarahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan sempat bungkam atas pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko. Kecurigaan adanya "bekingan" aparat pun mencuat.

Baca juga: Tanda Tanya Bungkamnya Camat Penjaringan terhadap Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan, Mengapa Akhirnya Buka Suara?

Belakangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara secara resmi mengumumkan bakal membongkar deretan ruko yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan itu.

Namun, pemilik ruko masih diberikan toleransi hingga 23 Mei 2023 agar mereka membongkar bangunannya sendiri.

Pemilik ruko lolos dari sanksi

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan, tidak ada sanksi lain untuk para pemilik ruko di Pluit selain pembongkaran. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

"Kemungkinan sanksi lain, sesuai perda-nya (peraturan daerah), ya itu, membongkar," kata Ali, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Bantah Sengaja Biarkan Ruko di Pluit Caplok Saluran, Wali Kota: Kami Tak Bisa Bergerak karena Covid-19

Ali juga mengungkapkan deretan ruko yang berada di Jalan Niaga RT 011/RW 03 itu tidak dibongkar seluruhnya lantaran memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan demikian, ucap Ali, hanya lahan yang melanggar saja yang bakal dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yaitu lahan yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

"Bangunan yang untuk sampai bangunan dia (para pemilik ruko) itu ada IMB. Dari bangunan sampai ke saluran, itu enggak ada IMB-nya. Apalagi dari saluran ke jalan, itu sudah fasilitas sosial dan fasilitas umum," tegas Ali.

Baca juga: Jakpro Sebut Saluran Air yang Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya

Pemilik diminta bongkar sendiri

Ali mengatakan, jajarannya akan membongkar paksa deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan itu pada Rabu (24/5/2023). Hal itu dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).

Ali mengingatkan agar pemilik membongkar sendiri lahannya yang melanggar karena pembongkaran oleh Satpol PP tak akan rapi.

Adapun petugas Satpol PP pun sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sejumlah unit ruko yang melanggar aturan. "Kalau kami yang bongkar, agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," ucap dia.

Pemberian tanda batas merupakan tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik

"Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com