Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 10 Bulan, Terpidana Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ditangkap Saat Pulang ke Rumah di Depok

Kompas.com - 22/05/2023, 21:02 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap buronan kasus penggelapan sertifikat tanah bernama Alfrido (49) pada Senin (22/5/2023).

Sebagai informasi, Alfrido merupakan seorang pelaku penggelapan sertifikat tanah yang berstatus terpidana.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor: 317/PID/2022/PT BDG juncto putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga divonis kurungan penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Alfrido ditangkap di kediamannya di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, setelah buron selama 10 bulan.

Baca juga: Tetangga yang Tusuk Lansia hingga Tewas di Depok Diobservasi Kejiwaannya Selama 14 Hari

"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Komplek Pesona Khayangan, Kota Depok. Kami melakukan pengintaian dari subuh dan yang bersangkutan ada di dalam rumahnya," kata Arif saat dihubungi, Senin.

Arif mengaku, pihaknya cukup kesulitan untuk menangkap Alfrido lantaran yang bersangkutan sering kali berpindah-pindah lokasi.

"Kurang lebih hampir 10 bulan buron dan memang terpidana ini sangat licin, dia berpindah-pindah tempat dari Depok ke Kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor," ucap dia.

Meski demikian, Alfrido kini sudah ditangkap dan selanjutnya langsung diserahkan ke eksekutor kejaksaan, untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok.

Baca juga: Kantor Kelurahan Karet Semanggi Dibobol Maling, Motor Staf dan Mobil Operasional Raib

"Terpidana ini menjalani hukuman pidana selama empat tahun sesuai dengan putusan pengadilan," kata Arif.

Arif menambahkan, perbuatan Alfrido yang melakukan penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat, telah menimbulkan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 1,8 miliar.

"Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com