DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap buronan kasus penggelapan sertifikat tanah bernama Alfrido (49) pada Senin (22/5/2023).
Sebagai informasi, Alfrido merupakan seorang pelaku penggelapan sertifikat tanah yang berstatus terpidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor: 317/PID/2022/PT BDG juncto putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga divonis kurungan penjara selama empat tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Alfrido ditangkap di kediamannya di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, setelah buron selama 10 bulan.
Baca juga: Tetangga yang Tusuk Lansia hingga Tewas di Depok Diobservasi Kejiwaannya Selama 14 Hari
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Komplek Pesona Khayangan, Kota Depok. Kami melakukan pengintaian dari subuh dan yang bersangkutan ada di dalam rumahnya," kata Arif saat dihubungi, Senin.
Arif mengaku, pihaknya cukup kesulitan untuk menangkap Alfrido lantaran yang bersangkutan sering kali berpindah-pindah lokasi.
"Kurang lebih hampir 10 bulan buron dan memang terpidana ini sangat licin, dia berpindah-pindah tempat dari Depok ke Kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor," ucap dia.
Meski demikian, Alfrido kini sudah ditangkap dan selanjutnya langsung diserahkan ke eksekutor kejaksaan, untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok.
Baca juga: Kantor Kelurahan Karet Semanggi Dibobol Maling, Motor Staf dan Mobil Operasional Raib
"Terpidana ini menjalani hukuman pidana selama empat tahun sesuai dengan putusan pengadilan," kata Arif.
Arif menambahkan, perbuatan Alfrido yang melakukan penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat, telah menimbulkan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 1,8 miliar.
"Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.