JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Yulisar mengatakan, pihaknya belum menetapkan sanksi terhadap juru sita yang ditangkap Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Adapun juru sita berinisial S diduga menerima uang suap penanganan perkara.
"Karena yang tangkap Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu saja keputusan MA," kata Yulisar saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap
Sejak ditangkap pada Rabu (17/5/2023) lalu, S belum kembali bekerja di PN Jakarta Barat. Sebab, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Belum ada (sanksi). Yang pasti sejak beliau tertangkap sampai sekarang, belum masuk kantor lagi," ujar Yulisar.
Sebelumnya, Yulisar membenarkan adanya dugaan S menerima uang suap dalam penanganan perkara. Namun, Yulisar belum dapat memerinci jumlah uang yang diterima juru sita senior tersebut.
"Memang ada (penyuapan), tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawas (MA)," jelas Yulisar.
Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif
Menurut Yulisar, penangkapan S dilakukan oleh internal Bawas MA. Bawas MA saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
Sementara ini, Yulisar menyebutkan, pelaku melakukan korupsi seorang diri sendiri. S diduga menunda eksekusi perkara tanpa kewenangan atau atas inisiatif dirinya sendiri.
"Pelaku sendiri, karena memang inisiatif sendiri," jelas Yulisar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.