JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 sudah dibuka mulai Senin (12/6/2023).
Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya lewat PPDB, perlu mengetahui bahwa selain verifikasi akun, juga harus melakukan verifikasi kartu keluarga (KK).
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Kehumasan SMP Negeri 35 Jakarta, Tetti Sakti mengatakan, tahapan verifikasi Kartu Keluarga memang baru berlaku tahun ini.
Baca juga: Tahap Pertama PPDB DKI, Orangtua Datangi Sekolah karena Lupa Password Akun
Tujuannya untuk memastikan calon peserta didik yang mengikuti PPDB DKI Jakarta merupakan warga Jakarta.
"Tahun ini ada masa verifikasi Kartu Keluarga (KK), kalau tahun lalu enggak ada. Itu untuk melihat KK-nya apakah dia warga DKI Jakarta atau tidak, jadi harus pasti warga DKI Jakarta," ujar Tetti saat ditemui Kompas.com di SMPN 35 Jakarta, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin.
Selain itu, verifikasi KK juga bertujuan untuk melihat tanggal dikeluarkannya KK, yang mana paling lambat yakni 22 Juni 2022.
Sebagai informasi, verifikasi KK dapat dilakukan langsung secara online melalui akun PPDB masing-masing siswa.
"Jadi sebelum pendaftaran akun, KK-nya diverifikasi dulu di laman PPDB itu, semuanya online," ucap Tetti.
Baca juga: Disdik DKI Bantah Tudingan Program PPDB 2023 Diskriminatif
Ia juga berpesan, bila orangtua atau siswa merasa bingung untuk tahapan PPDB, maka bisa langsung mendatangi sekolah terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
"Jadi memang dari Dinas Pendidikan sudah diarahkan, orangtua boleh datang ke sekolah terdekat untuk menanyakan PPDB, walaupun sekolah itu bukan tujuan untuk anak-anaknya, enggak apa," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.